a. Objek Pajak
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri atau segala sesuatu yang menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
b. Bentuk Penghasilan
Maksud bentuk penghasilan adalah balas jasa yang diterima wajib pajak berupa hadiah, laba usaha, honor, keuntungan maupun warisan.
c. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Menurut Udang-Undang No. 17 Tahun 2000, besarnya PTKP yaitu :
- Wajib pajak (bujangan) sebesar Rp 2.880.000,-
- Istri atau suami (status kawin) Rp 1.440.000,-
- Istri atau suami yang bekerja dan penghasilannya jika digabung Rp 2.880.000,-
- Anak atau anggota keluarga seketurunan maksimal tiga orang @Rp 1.440.000,-
d. Tarif Pajak Penghasilan menurut UU No. 17 tahun 2000
- Tarif pajak orang pribadi dalam negeri sbb :
No. | Penghasilan Kena pajak | Tarif Pajak |
1 | Rp 0,00 s.d. Rp 25.000.000,00 | 5% |
2 | Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00 | 10% |
3 | Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 | 15% |
4 | Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00 | 25% |
5 | Rp 200.000.000,00 ke atas | 35% |
- Tarif Pajak dalam Negeri sbb:
No. | Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
1 | Rp 0,00 s.d. Rp 50.000.000,00 | 10% |
2 | Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 | 15% |
3 | Rp 100.000.000,00 ke atas | 30% |
e. Cara Menghitung Pajak Terhutang
PPh terhutang = PKP x Tarif Pajak
= (Penghasilan Bersih-PTKP)x Tarif Pajak
= ((Penghasilan Kotor-Biaya Menurut UU)-PTKP)x Tarif Pajak
0 komentar:
Posting Komentar